SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-23/PJ/2010
TANGGAL 23 FEBRUARI 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK
PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB
PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG
BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Sehubungan dengan
telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak
Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala
Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan
fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Hal yang mengalami
perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 adalah
ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak
orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari
usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai
pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23
Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar