PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 255/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR
SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN
USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB
PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN
BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa
Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan
Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN
PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA
GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH,
WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak
orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha
atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di
bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai
tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 2
(1) Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan
neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat
dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal
dihitung berdasarkan pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari
pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan,
penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
(3) Untuk Wajib Pajak Orang pribadi baru,
jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban
membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan,
dibagi 12 (dua belas).
Pasal 3
Besarnya angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan
hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan
tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir
yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau
terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Pasal 4
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa
guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja
dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah
disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan
Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu,
dibagi 12 (dua belas).
(2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran
Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka
besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan
pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan
terakhir tahun pajak sebelumnya.
Pasal 5
Besarnya angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak
lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala,
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum
atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang
disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk
tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Pasal 6
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar
0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap
bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
(2) Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam
Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa
Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah
dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar