PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2008
TANGGAL 21 MEI 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN
DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk memberikan
kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan
Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa
Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran
dan Penundaan Pembayaran Pajak;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25.
Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang
nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007
yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus
dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran
bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka
pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan
Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 2
Pembayaran Pajak
dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos
Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line.
Pasal 3
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(2) SSP atau sarana administrasi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak
apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang
atau apabila telah mendapatkan validasi.
(3) SSP atau sarana administrasi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila telah divalidasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
(4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui
Modul Penerimaan Negara (MPN).
(5) Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah
modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan,
penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan
pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran
PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP
nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh
Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh
Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain
rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat
validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh
Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan:
a. setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan,
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007; atau
b. setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pasal 5
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 21
Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar