PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2009
TANGGAL 11 PEBRUARI 2009
TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI
PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
meringankan likuiditas bagi Wajib Pajak dan mengantisipasi dampak krisis
keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan
Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengurangan
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang
Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM
TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU
KEGIATAN USAHA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
a. Wajib Pajak yang dapat diberikan
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami
perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009.
b. Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan
Desember tahun 2008 adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar
oleh Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 2
Wajib Pajak dapat
diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh
lima persen) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
Pasal 3
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan
Pasal 25 bulan Desember tahun 2008.
(2) Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008, pengurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak 2008.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Wajib Pajak bank, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak
lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat
laporan keuangan berkala.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 yang diminta disertai dengan:
a. penghitungan
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak 2008 atau penghitungan sementara Pajak Penghasilan
terutang tahun pajak 2008, dan
b. perkiraan
penghitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009,
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran II
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling
lama tanggal 30 April 2009.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
secara tertulis mengenai pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan
terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak
Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
(2) Pengajuan permohonan pengurangan
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang
tahun 2009 berdasarkan:
a. penghasilan
yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan
pengajuan permohonan, dan
b. perkiraan
penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan
sampai dengan Desember 2009,
dengan format sesuai Lampiran I dan
Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Atas permohonan yang diajukan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak melakukan
evaluasi dengan format sesuai Lampiran IV dengan mempertimbangkan kondisi Wajib
Pajak di tahun 2009.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa
Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama
15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan
tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Pasal 7
Dalam hal Wajib Pajak
tidak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak membayar Pajak Penghasilan Pasal
25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Pajak Penghasilan
Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 8
Wajib Pajak yang
mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000
tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam
Hal-Hal Tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tersebut.
Pasal 9
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11
Pebruari 2009
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar