PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 252/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN
KEGIATAN ORANG PRIBADI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pajak Penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk
bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak
atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
5. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
6. Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib
Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan
tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun
kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
7. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh
Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong
PPh Pasal 21 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai,
termasuk penerima pensiun.
8. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh
Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak luar negeri
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari
Pemotong PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau
kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan
pegawai, termasuk penerima pensiun.
9. Pegawai adalah orang pribadi yang
bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak
tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik
secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam
jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang
ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam
jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
10. Pegawai tetap adalah pegawai yang
menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur,
termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur
terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai
yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang
pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
11. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas
adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang
bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil
pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta
oleh pemberi kerja.
12. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai
adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja
lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan,
jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan
dari pemberi penghasilan.
13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi
yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang,
seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan
lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya
dalam kegiatan tersebut.
14. Penerima pensiun adalah orang pribadi
atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang
dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat
Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala
macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat
Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang
bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya,
antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
17. Upah harian adalah upah atau imbalan
yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara
harian.
18. Upah mingguan adalah upah atau imbalan
yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara
mingguan.
19. Upah satuan adalah upah atau imbalan
yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan
jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
20. Upah borongan adalah upah atau imbalan
yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan
penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
21. Imbalan kepada bukan pegawai adalah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan
kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang
dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis
lainnya.
22. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan
kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang
representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan
sejenis lainnya.
23. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember
atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
BAB II
PEMOTONG PPh PASAL 21
DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 2
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26, meliputi:
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang
pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit
yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara atau pemegang kas pemerintah
termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi
TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan;
c. dana pensiun, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun
dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d. orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
1. honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan
untuk dan atas nama persekutuannya;
2. honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi
dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3. honorarium atau imbalan lain kepada peserta
pendidikan, pelatihan, dan magang;
e. penyelenggara kegiatan, termasuk badan
pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang
membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja
yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah:
a. kantor
perwakilan negara asing;
b. organisasi-organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. pemberi kerja orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan
orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam
rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Dalam hal organisasi internasional tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, organisasi
internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan
pemotongan pajak.
BAB III
PENERIMA PENGHASILAN
YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN ATAU PPh PASAL 26
Pasal 3
Penerima Penghasilan
yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang
merupakan:
a. pegawai;
b. penerima uang pesangon, pensiun atau
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli
warisnya;
c. bukan pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara
lain meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film,
foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang,
peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi ekonomi dan sosial serta pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan;
7. agen
iklan;
8. pengawas
atau pengelola proyek;
9. pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas
penjaja barang dagangan;
11. petugas
dinas luar asuransi;
12. distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya;
d. peserta kegiatan yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan,
antara lain meliputi:
1. peserta perlombaan dalam segala bidang,
antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan,
teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta
rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta
atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta
pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta
kegiatan lainnya.
Pasal 4
Tidak termasuk dalam
pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a. pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b. pejabat perwakilan organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
BAB IV
PENGHASILAN YANG
DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a. penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun
tidak teratur;
b. penghasilan yang diterima atau
diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
sejenisnya;
c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara
sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
d. penghasilan pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. imbalan kepada bukan pegawai, antara
lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam
bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan;
f. imbalan kepada peserta kegiatan,
antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah
atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis
dengan nama apapun.
(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula
penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a. bukan
Wajib Pajak;
b. Wajib
Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
c. Wajib
Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus
(deemed profit).
Pasal 6
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri
merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri
merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.
Pasal 7
(1) Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada
harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian
kenikmatan yang diberikan.
(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing,
penghitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar
(kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran
penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.
Pasal 8
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
a. pembayaran manfaat atau santunan
asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah,
kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran
tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang
dibayar oleh pemberi kerja;
d. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang
berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama
yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
e. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh
pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam
bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN
PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN/ATAU
PPh PASAL 26
Pasal 9
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal
21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan
Kena Pajak, yang berlaku bagi:
1. pegawai tetap;
2. penerima pensiun berkala;
3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya
dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1
(satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak
sendiri;
4. bukan pegawai, yang meliputi:
a) distributor multi level marketing atau
direct selling;
b) petugas dinas luar asuransi yang tidak
berstatus sebagai pegawai;
c) penjaja barang dagangan yang tidak
berstatus sebagai pegawai; dan/atau
d) penerima penghasilan bukan pegawai
lainnya yang menerima penghasilan dari Pemotong PPh Pasal 21 secara
berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.
b. Jumlah penghasilan yang melebihi bagian
penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berlaku bagi
pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau
upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu)
bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak
sendiri.
c. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku
bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b.
(2) PTKP sebulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah PTKP dibagi 12 (dua belas).
(3) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal
26 adalah jumlah penghasilan bruto.
BAB VI
PENGURANGAN YANG
DIPERBOLEHKAN
Pasal 10
(1) Jumlah penghasilan bruto yang diterima
atau diperoleh Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh
Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
(2) Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai
berikut:
a. bagi pegawai tetap dan penerima pensiun
berkala, sebesar penghasilan netto dikurangi PTKP;
b. bagi pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3, sebesar penghasilan bruto
dikurangi PTKP;
c. bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4, sebesar penghasilan bruto dikurangi
PTKP yang dihitung secara bulanan.
(3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai
tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto
dikurangi dengan:
a. biaya jabatan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang
dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan.
(4) Besarnya penghasilan neto bagi penerima
pensiun yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto
dikurangi dengan biaya pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(5) Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. bagi
karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. bagi
karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk
keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(6) Dalam hal karyawati kawin dapat
menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau
memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri
ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
(7) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan
keadaan pada awal tahun kalender.
(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan
menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan
pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Atas penghasilan bagi pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah
kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi PTKP sebulan untuk
diri Wajib Pajak sendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal
21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum
melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. dilakukan pemotongan PPh Pasal 21,
dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi bagian
penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan bagian penghasilan yang tidak
dilakukan pemotongan tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
(2) Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah
borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
(3) Dalam hal pegawai tidak tetap telah
memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender yang melebihi
PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri, maka jumlah yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.
(4) PTKP yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang
sebenarnya.
(5) PTKP sehari sebagai dasar untuk
menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP dibagi 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.
(6) Dalam hal berdasarkan ketentuan di
bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan
hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang
dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap kepada badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 12
(1) Penerima penghasilan bukan pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh
pengurangan PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong
Pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
(2) Untuk dapat memperoleh pengurangan PTKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima penghasilan bukan pegawai harus
menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus
menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat
nikah dan kartu keluarga.
BAB VII
TARIF PEMOTONGAN
PAJAK DAN PENERAPANNYA
Pasal 13
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
dari:
a. pegawai
tetap;
b. penerima
pensiun yang dibayarkan secara bulanan;
c. pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.
(2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan
atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. perkiraan atas penghasilan yang
bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan
dikalikan 12 (dua belas);
b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan
yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh
selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah
penghasilan yang bersifat tidak teratur.
(3) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. atas penghasilan yang bersifat teratur
adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (clua belas);
b. atas penghasilan yang bersifat tidak
teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan
yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a.
(4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai
kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kelender dan mulai bekerja
setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi
kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai
bekerja.
(5) Besarnya PPh Pasal 21 yang harus
dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang
terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau
bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa
sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
(6) Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak
subjektifnya hanya meliputi bagian tahun pajak, perhitungan PPh Pasal 21 yang
terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan
kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun
pajak yang bersangkutan.
(7) Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja
sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun
kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1
(satu) tahun pajak, maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut
dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian
bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
berhenti bekerja.
Pasal 14
(1) Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah
mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang
penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
diterapkan atas:
a. jumlah penghasilan bruto di atas bagian
penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
b. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP
yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan
kalender telah melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
(2) Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif
dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), PPh
Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang
disetahunkan.
(3) Besarnya batasan jumlah penghasilan
kumulatif dalam satu bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
disesuaikan sepanjang terdapat perubahan besarnya PTKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 15
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
a. jumlah penghasilan bruto untuk setiap
pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang
menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan
pegawai;
b. jumlah bruto untuk setiap kali
pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta
kegiatan; atau
c. jumlah kumulatif penghasilan bruto
sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat
berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau
berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.
(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif
Penghasilan Kena Pajak sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima
atau diperoleh bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
a angka 4, yang dihitung setiap bulan.
Pasal 16
Tarif berdasarkan
Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas
penghasilan bruto kumulatif berupa:
a. honorarium atau imbalan yang bersifat
tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan
pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
b. jasa produksi, tantiem, gratifikasi,
bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau
diperoleh mantan pegawai;
c. penarikan dana pensiun oleh peserta
program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.
Pasal 17
Tata cara pemotongan
PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun yang
dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dibayarkan
sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
tersendiri.
Pasal 18
Tata cara pemotongan
dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah yang
diterima atau diperoleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI
dan pensiunannya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 19
(1) Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua
puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri dengan
memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri
tersebut.
(2) PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar
negeri tersebut berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri.
BAB VIII
TARIF PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN
YANG TIDAK MEMPUNYAI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Pasal 20
(1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong
PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan
PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh
persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang
bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang
bersifat tidak final.
(4) Dalam hal penerima penghasilan yang
telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh
Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
BAB IX
SAAT TERUTANG PPh
PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 21
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada
saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa
pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran
atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN
PEMOTONG PAJAK SERTA PENERIMA
PENGHASILAN YANG
DIPOTONG PAJAK
Pasal 22
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri
ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang belaku.
(2) Pegawai, penerima pensiun berkala, serta
bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib
membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun
kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar
penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak pada saat mulai
bekerja atau mulai pensiun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan tanggungan
keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan
baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
(4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
(5) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar
pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa
pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk
melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan
kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah
pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
(7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi
kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang
terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal
21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat
Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
(8) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan
bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
(9) Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 23
(1) Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong
merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan
untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
(2) Dalam hal Wajib Pajak yang telah
dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak,
PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Ketentuan mengenai
pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang
pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 25
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar