SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-64/PJ/2009
TANGGAL 7 JULI 2009
TENTANG
PEKERJA YANG
MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Sehubungan dengan
hasil evaluasi atas penggunaan dana stimulus Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung Pemerintah oleh pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha
tertentu dan banyaknya pertanyaan mengenai kriteria pekerja yang memperoleh PPh
Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas
Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, diatur antara lain:
a. Pasal
2, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja
yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu,
dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak
lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
b. Pasal
2A ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada
pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya
diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Pasal
3, Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
1) kategori usaha pertanian termasuk
perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan,
yang rinciannya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Termasuk dalam pengertian pekerja
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a, adalah:
a. pekerja
di cabang perusahaan yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c.
b. pekerja
pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada
perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 huruf c; dan
c. pekerja
pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan
pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri
pengolahan sebagaimana di maksud dalam butir 1 huruf c angka 3).
3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui:
a. cabang
perusahaan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
b. perusahaan
penyedia tenaga kerja (outsourcing) untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 huruf b; dan
c. pemberi
kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c.
4. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah diberikan kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b
dengan cara perusahaan penyedia tenaga kerja menyampaikan surat pemberitahuan
sesuai lampiran I Surat Edaran ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan
penyedia tenaga kerja terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan dari
perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai lampiran 2 Surat
Edaran ini.
5. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah diberikan kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c
dengan cara pemberi kerja menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan
pengolahan barang berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 Surat Edaran ini kepada
Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar.
6. Surat pemberitahuan dan surat
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan butir 5 disampaikan bersamaan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 saat
pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
7. Kantor cabang, perusahaan penyedia
tenaga kerja, dan pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dapat
melaksanakan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai
Masa Pajak Februari 2009 melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21.
8. Mekanisme pengawasan yang dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah:
a. Kantor
Pelayanan Pajak tempat kantor cabang terdaftar melakukan penelitian atas
kebenaran kategori usaha kantor pusat dari kantor cabang tersebut melalui
database Direktorat Jenderal Pajak;
b. Kantor
Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar menyampaikan
konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan perusahaan penyedia
tenaga kerja terdaftar mengenai surat pernyataan berusaha pada kategori usaha
tertentu dan pegawai yang ditempatkan yang telah disampaikan rekanan perusahaan
penyedia tenaga kerja;
c. Kantor
Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c
terdaftar melakukan penelitian atas kebenaran kegiatan pengolahan barang
berdasarkan pesanan (maklon) dengan format hasil penelitian sebagaimana
Lampiran 4 Surat Edaran ini.
9. Pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir
2, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan
Pasal 21 kepada pekerja atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
terutang atas penghasilan pekerja, dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada
Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.
10. Para Kepala Kantor diminta melakukan
sosialisasi kepada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, maupun asosiasi
perusahaan terkait dan para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah
tersebut.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 07
Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar