SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-62/PJ/2009
TANGGAL 25 JUNI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
Sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 yang selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ/2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang
diubah/disempurnakan yaitu:
a. Formulir
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Formulir
1721).
b. Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai
Tetap dan Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-I).
Formulir 1721-I
merupakan rekapitulasi dari Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2.
Formulir 1721-I wajib
disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
c. Daftar
Perubahan Pegawai Tetap (Formulir 1721-II).
Formulir 1721-II wajib
disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai
Tetap yang masuk dan/atau ada pegawai yang baru memiliki NPWP.
d. Daftar
Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-T).
Formulir 1721-T wajib
disampaikan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal
Wajib Pajak telah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Formulir 1721-T wajib disampaikan
pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
e. Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 digunakan untuk melaporkan pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh pegawai tidak tetap
atau tenaga kerja lepas, distributor MLM, petugas dinas luar asuransi, penjaja
barang dagangan, tenaga ahli, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap, mantan pegawai, pegawai yang melakukan
penarikan dana pensiun, peserta kegiatan dan bukan pegawai serta pegawai atau
pemberi jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.
f. Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).
Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 (Final) digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas objek pajak yang bersifat final.
g. Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun
atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua (Formulir 1721-A1).
h. Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Pensiunannya (Formulir 1721-A2).
i. Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
Daftar Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) merupakan
rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Tidak Final.
j. Daftar Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)
Daftar Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) merupakan rekapitulasi dari
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final.
2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan formulir sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 mulai
berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
3. Dalam hal Wajib Pajak melakukan
pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal
26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ/2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan
menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ/2009.
4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima
pensiun berkala yang telah dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif
yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak,
maka Pemotong Pajak harus melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di mana
pegawai tetap atau penerima pensiun berkala tersebut memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak.
5. Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik
(e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 dapat diunduh pada
portal Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau
http://pajak.go.id) pada awal Juli 2009.
6. Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 dilakukan oleh:
a. Kantor
Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan; atau
b. Wajib
Pajak dengan mencetak sendiri.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25
Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar