PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.03/2009
TANGGAL 3 MARET 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA
TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2009 beserta Penjelasannya diatur bahwa dalam keadaan
darurat, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia
Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa
penetapan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran melebihi
pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009;
b. bahwa dalam rangka mengurangi dampak
krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan
untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah
mengusulkan kepada DPR-RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program
stimulus fiskal;
c. bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat
Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari
2009 dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a,
DPR-RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus
fiskal berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah sesuai
usulan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4920);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.
Pasal 1
Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu
anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan
perubahannya.
Pasal 2
Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi
kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan
bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) dalam satu bulan.
Pasal 3
Kategori usaha
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. kategori usaha pertanian termasuk
perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
b. kategori usaha perikanan; dan
c. kategori usaha industri pengolahan,
yang rinciannya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat
pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan
pekerja.
Pasal 5
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada
kategori usaha tertentu, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31
Desember 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 3
Maret 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar