PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR 39/PJ/2008
TANGGAL 6 OKTOBER 2008
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka
memberi kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib
Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk
Pengisiannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.
Pasal 1
Setiap Pemotong Pajak
wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak
terdaftar.
Pasal 2
Formulir Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 beserta Petunjuk Pengisiannya untuk Tahun 2008 adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-81/PJ./2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun
2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, tetap berlaku sepanjang digunakan untuk
pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007.
Pasal 4
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6
Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar