PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 80 TAHUN 2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perubahan terhadap
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengenaan
Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke
luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25
ayat (8) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG
BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh
satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pasal 2
Besarnya Pajak
Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus
ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan
menggunakan pesawat udara; dan
b. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk
setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan
laut.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
a. warga negara Indonesia yang bertempat
tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk
Negara tersebut;
b. jemaah haji yang penyelenggaraan
ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
c. tenaga kerja Indonesia yang bekerja di
luar negeri dalam rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan
instansi yang berwenang;
d. orang pribadi yang melakukan perjalanan
lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat;
e. penyandang cacat atau orang sakit yang
akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu)
orang pendamping, dengan persetujuan instansi yang berwenang;
f. anggota misi kesenian, misi
kebudayaan, misi keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah
Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan instansi yang berwenang;
g. mahasiswa atau pelajar yang telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka
program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah
atau badan asing dengan persetujuan instansi yang berwenang;
h. mahasiswa dari negara asing yang berada
di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi
tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia;
i. tenaga kerja asing yang bekerja di
Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak Penghasilannya
telah dipotong oleh pemberi kerja; atau
j. orang asing yang berada di Indonesia
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang
melaksanakan:
1. penelitian
di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga
pemerintah terkait;
2. program
kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau
3. tugas
sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi
instansi terkait.
Pasal 4
Kewajiban membayar
Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku
terhadap:
a. orang asing yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
b. pejabat dari perwakilan organisasi
internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat
bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
c. pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, termasuk anggota keluarganya dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
1. bukan
warga negara Indonesia;
2. tidak
menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
di Indonesia; dan
3. Negara
bersangkutan memberikan perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik.
Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib
Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan angsuran
pembayaran Pajak Penghasilan.
(2) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan
yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang bertolak ke luar negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 TAHUN 2001
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar
Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah
ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember
2010.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31
Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 210
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
YANG BERTOLAK KE LUAR
NEGERI
I. UMUM
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan dalam Pasal 25 ayat (8) memerintahkan untuk mengatur lebih lanjut
mengenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
bertolak ke luar negeri dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini merupakan
pengganti terhadap Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri dan mengatur
mengenai Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar
negeri mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Pengaturan ini
dimaksudkan agar setiap orang pribadi dalam negeri mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga dapat meningkatkan jumlah
Wajib Pajak (ekstensifikasi) secara berkesinambungan.
Pembayaran Pajak Penghasilan
sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran
pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak
Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“tanggungan sepenuhnya” adalah yang berdasarkan dokumen pendukung dan hukum
yang berlaku.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Dokumen
resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai tanda pengenal resmi
sebagai penduduk luar negeri bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal
tetap di luar negeri adalah:
a. Green Card;
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. pengesahan alamat di luar negeri pada
paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
e. surat keterangan dari Kedutaan Besar
Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung
jawab di bidang keagamaan.
Huruf
c
Yang dimaksud
dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang
bertanggungjawab di bidang kesehatan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
“instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang
kesenian, kementerian yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan, kementerian
yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan, atau kementerian yang
bertanggung jawab di bidang keagamaan.
Huruf g
Yang
dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4952
Tidak ada komentar:
Posting Komentar