PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-26/PJ/2009
TANGGAL 18 MARET 2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA
PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa
dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak atas pelaksanaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada
Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu, perlu melakukan
perubahan terhadap ketentuan pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha
pada kategori usaha tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha
Pada Kategori Usaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28
TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas
Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha
Pada Kategori Usaha Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA
PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.
Pasal I
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang
Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas
Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori Usaha
Tertentu diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan
Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan
kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak terutang berdasarkan
tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak
sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
(3) Kenaikan
tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap
dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan
disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(4) Dalam
hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa
Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5) Contoh
penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja yang
belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Pemberi
kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(1a) Dalam
hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja harus menyampaikan
daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah dalam bentuk media elektronik dan formulir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibubuhi cap atau tulisan “DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK
YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI”.
(2) Atas
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau
tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009” oleh
pemberi kerja.
(3) Formulir
dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a) dan ayat
(2) dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada
Masa Pajak yang sama.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Dalam
hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas
Negara sehingga terjadi kelebihan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam
suatu Masa Pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak berikutnya melalui
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
(2) Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada
pekerja pada saat pembayaran penghasilan Masa Pajak berikutnya.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal
5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dalam
hal ditemukan ketidakbenaran atas pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal
21 Ditanggung Pemerintah yaitu dalam bentuk:
a. pemberi
kerja tidak membayarkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada
pekerja yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 1A ayat (1); atau
b. Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1A
ayat (1),
Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut
sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 TAHUN
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pasal II
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal
31 Desember 2009.
Agar setiap orang
mongetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 18
Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN PER-22/PJ/2009 TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA
TERTENTU
CONTOH PENGHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
BAGI PEKERJA YANG
BELUM MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Peri Irawan adalah
pegawai tetap di PT Majutex dan belum memiliki NPWP. PT Majutex merupakan
perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertenunan dengan
Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Peri Irawan memperoleh
gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp 5.000.000 dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp25.000. Peri Irawan menikah dan mempunyai 2 anak (status
K/2).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang
bulan Maret 2009:
Penghasilan bruto sebulan Rp
5.000.000
Pengurangan:
- Biaya
jabatan (5% x Rp 5.000.000) Rp 250.000
- Iuran
Pensiun Rp 25.000
-------------------
Rp 275.000
------------------
Penghasilan Neto sebulan Rp 4.725.000
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 4.725.000 Rp 56.700.000
PTKP setahun:
- untuk
WP sendiri Rp
15.840.000
- tambahan
WP kawin Rp 1.320.000
- tambahan
untuk 2 orang anak Rp 2.640.000
-------------------
Rp
19.800.000
------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp
36.900.000
PPh Pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp 36.900.000 Rp 1.845.000
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp 1.845.000/12 Rp 153.750
Kenaikan tarif pajak 20% lebih 20% x Rp 153.750 Rp 30.750
tinggi karena tidak memiliki NPWP
-------------------
Jumlah PPh Pasal 21 bulan Maret 2009 Rp153.750 + Rp30.750 Rp
184.500
b. Besarnya penghasilan yang diterima Peri
Irawan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah:
Penghasilan bruto sebulan Rp
5.000.000
Dikurangi iuran pensiun Rp (25.000)
Dikurangi PPh Pasal 21 terutang Rp (153.750)
Dikurangi kenaikan tarif pajak 20%
lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP Rp (30.750)
------------------
Besarnya penghasilan yang diterima Rp
4.790.500
c. Besarnya penghasilan yang diterima Peri
Irawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh
Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah Rp
4.790.500
Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah *) Rp 153.750
-----------------
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4.944.250
*) Besarnya
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tidak termasuk kenaikan tarif pajak 20%
lebih tinggi sehingga PT Majutex tetap harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21
dengan tarif pajak 20% lebih tinggi yaitu sebesar Rp 30.750.
Atas Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi wajib
dibuatkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak
atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
d. Apabila setelah bulan Juni 2009 Peri
Irawan belum memiliki NPWP maka atas PPh Pasal 21 yang terutang tidak ada yang
ditanggung Pemerintah sehingga besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan
adalah sebesar Rp 4.790.500.
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN
NASUTION
NIP
130605098
Tidak ada komentar:
Posting Komentar