SURAT DIRJEN
PERBENDAHARAAN
NOMOR S-6519/PB/2011
TANGGAL 7 JULI 2011
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 UANG KEHORMATAN ATAU TUNJANGAN BAGI HAKIM AD HOC
Sehubungan dengan
pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap uang kehormatan
atau tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Niaga dan HAM, Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hubungan Industrial,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan
Undang-Undang sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi
Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan.
d. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dalam undang-undang tersebut butir 1,
Hakim Ad Hoc mempunyai hak-hak keuangan berupa uang kehormatan atau tunjangan.
Besaran uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc dimaksud terakhir
masing-masing diatur dalam:
a. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 Tentang Uang
Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc.
b. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang
Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
c. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang
Kehormatan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di
Pengadilan Negeri.
d. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Tentang Tunjangan
dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Dalam Peraturan-Peraturan Presiden
tersebut butir 2, yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 jo
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 Pasal 2 ayat (2), Peraturan Presiden
Nomor 86 Tahun 2010 Pasal 3A, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010 jo
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Pasal 4 dan Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2011 jo Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Pasal 4 menyatakan bahwa
besaran uang kehormatan atau tunjangan sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas
dan terkait dengan proses pembayaran uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad
Hoc pada KPPN, pembayaran uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc dikenakan
Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
5. Pembayaran yang telah dilakukan untuk
uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc yang belum diperhitungkan Pajak
Penghasilan Pasal 21 agar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Para Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara diminta untuk menyampaikan maksud surat ini kepada satuan
kerja terkait.
7. Para Kepala Kantor- Wilayah Dirjen
Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat ini.
Demikian untuk
dipedomani dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
AGUS SUPRIJANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar