PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 68 TAHUN 2009
TANGGAL 16 NOPEMBER 2009
TENTANG
TARIF PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT
PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan dilakukan perubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarif Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (5) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan
Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1903
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON,
UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN
SEKALIGUS.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak
atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pegawai adalah orang pribadi dalam
negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
4. Uang Pesangon adalah penghasilan yang
dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja
kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan
berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
5. Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan
dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun
secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
6. Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan
yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada
orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
7. Jaminan Hari Tua adalah penghasilan
yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja
kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau
keadaan lain yang ditentukan.
8. Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja
adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon
yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi
kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
9. Pemotong Pajak adalah pemberi kerja,
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana
Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan
badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, dan Jaminan Hari Tua.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
(2) Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau
seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
kalender.
Pasal 3
(1) Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai
dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
(2) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang
Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai
dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon.
(3) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang
Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon.
(4) Dalam hal terjadi pengalihan Uang
Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun
membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima
hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus.
Pasal 4
Tarif Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai
berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas
penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas
penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas
penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen)
atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 5
Tarif Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas
penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas
penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat bagian penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada
tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan
kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.
(3) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Pasal 7
(1) Pemotong Pajak wajib menghitung,
memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua.
(2) Pemotong Pajak wajib memberikan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat
dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
(3) Kewajiban menghitung, memotong,
menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban
memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan
terhadap Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0% (nol
persen).
Pasal 8
(1) Dalam hal pembayaran Uang Pesangon
dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan
pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat
pengalihan Uang Pesangon.
(2) Dalam hal pembayaran Uang Pesangon
dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan
pembayaran secara bertahap atau berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
pengalihan Uang Pesangon tersebut.
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas Uang Pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola
Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saat pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai.
Pasal 9
Dalam hal terjadi
pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan
pada saat pembelian anuitas seumur hidup.
Pasal 10
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas uang
pesangon, uang tebusan pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua,
atau jaminan hari tua yang diperoleh Pegawai sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini dan pembayarannya dilakukan setelah Peraturan Pemerintah ini
berlaku, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 149 TAHUN 2000 tentang
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon,
Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
Pasal 12
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah nomor 149 TAHUN 2000 tentang
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon,
Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Rupublik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16
November 2009
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 16
November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 169
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2009
TENTANG
TARIF PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG
PESANGON, UANG
MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN
HARI TUA YANG
DIBAYARKAN SEKALIGUS
I. UMUM
Dengan diundangkannya UNDANG-UNDANG
nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehingga perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tarif Pajak Penghasilan Pasal
21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, dan Jaminan Hari Tua yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
nomor 149 TAHUN 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua,
atau Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat
(5) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan
atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan lain yang berbeda
dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Materi pokok yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat
final, penetapan besaran tarif pajak, dan pemotongan terhadap penghasilan
berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan
Hari Tua.
Penghasilan berupa Uang Pesangon,
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus pada umumnya jumlahnya relatif besar dibandingkan penghasilan rutin
yang diterima sebelumnya. Dengan penerapan tarif progresif yang lebih rendah
dari ketentuan umum tarif Pajak Penghasilan maka manfaat yang djperoleh menjadi
lebih besar dan memberikan keringanan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian
hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Karena
alasan keuangan, pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua atau Jaminan Hari Tua yang seharusnya dibayarkan sekaligus, dilakukan dalam
beberapa kali pembayaran. Pembayaran dalam beberapa kali pembayaran sepanjang
dilakukan dalam waktu 2 (dua) tahun kalender dianggap sebagai pembayaran secara
sekaligus, dan dihitung sebagai satu kesatuan untuk pengenaan pajaknya.
Pasal 3
Ayat (1)
Pada
dasarnya kewajiban pembayaran Uang Pesangon dilakukan oleh pemberi kerja kepada
pegawainya pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun ada kalanya,
kewajiban pembayaran Uang Pesangon tersebut dialihkan kepada Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja melalui pengalihan dana pesangon secara sekaligus atau
secara bertahap atau berkala.
Ayat (2)
Apabila
pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang
Pesangon, sehingga pemberi kerja sudah mempunyai kewajiban pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 pada saat pengalihan tersebut.
Ayat (3)
Dalam hal
pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka
Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon, sehingga pemberi kerja
tidak mempunyai kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 pada saat
pengalihan tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan memperhatikan
bahwa besarnya Uang Pesangon dikaitkan dengan masa kerja dan besarnya upah atau
penghasilan yang diterima setiap bulan, maka tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
yang dikenai bersifat progresif. Namun untuk memberikan keadilan, kemudahan,
dan kepastian hukum bagi Pegawai yang menerimanya, lapisan tarif progresif yang
diberlakukan berbeda dengan lapisan tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh perhitungan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa Uang Pesangon dengan
jumlah Rp175.000.000,00.
Penghasilan bruto Rp
175.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal
21 terutang:
0% x Rp50.000.000,00 = Rp
0,00
5% x Rp50.000.000,00 = Rp
2.500.000,00
15% x Rp75.000.000,00 = Rp11.250.000,00
(+)
--------------------------
Rp13.750.000,00
Dalam hal pembayaran
Uang Pesangon dalam contoh tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kali
pembayaran, misalnya:
a. Bulan Desember 2009 Rp 50.000.000,00
b. Bulan April 2010 Rp 125.000.000,00 (+)
-----------------------------
Jumlah Rp
175.000.000,00
Perhitungan pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu
kesatuan, yaitu sebesar Rp 175.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal
21 yang harus dipotong:
Bulan Desember 2009:
Jumlah penghasilan bruto Rp 50.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal
21 terutang:
0% x Rp50.000.000,00 = Rp0,00
Bulan April 2010:
Jumlah penghasilan bruto Rp125.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal
21 terutang:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500,000,00
15% x Rp75.000.000,00 = Rp11.250.000,00 (+)
--------------------------
Jumlah Rp
13.750.000,00
Jumlah seluruh Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang dipotong : Rp0,00 + Rp 13.750.000,00 =
Rp13.750.000,00.
Pasal 5
Berdasarkan pertimbangan
bahwa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan sekaligus merupakan nilai tunai atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara berkala untuk jangka
waktu yang cukup lama, maka penghasilan yang diterima sekaligus tersebut pada
dasarnya penghasilan yang seharusnya diterima untuk beberapa tahun pajak.
Dengan memperhatikan besarnya Uang Manfaat Pensiun yang berlaku saat ini pada
umumnya, maka penghasilan sekaligus tersebut jika dialokasikan dalam beberapa
tahun masih berlaku tarif terendah yaitu sebesar 5% (lima persen). Ketentuan
ini diberikan untuk memberikan keadilan, kemudahan, kesederhanaan, dan
kepastian hukum bagi penerima pensiun yang sudah masuk dalam usia tidak
produktif.
Untuk memberikan
perlakuan yang sama dengan Uang Pesangon, maka atas jumlah sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 0% (nol person).
Contoh perhitungan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran Jaminan
Hari Tua yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp150.000.000,00 adalah:
Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan sekaligus Rp150.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal
21 yang terutang:
0% x Rp 50.000.000,00 = Rp 0,00
5% x Rp 100.000.000,00 = Rp5.000.000,00
= --------------------
Jumlah = Rp5.000.000,00
Dalam
hal jumlah pembayaran uang Jaminan Hari Tua tersebut di atas dibayarkan dalam
beberapa kali pembayaran, misalnya:
Bulan Desember 2009
sebesar Rp 50.000.000,00
Bulan Februari 2010
sebesar Rp 100.000.000,00
---------------------
Jumlah Rp
150.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal
21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut:
Bulan Desember 2009:
0% x Rp50.000.000,00 = Rp 0,00
Bulan Februari 2010:
5% x Rp100.000.000,00 = Rp5.000.000,00
--------------------
Jumlah = Rp5.000.000,00
Pasal 6
Ayat (1)
Misalkan
pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau
Jaminan Hari Tua yang seharusnya dilakukan sekaligus, namun masih dilakukan
bagian pembayaran pada tahun ketiga sebesar Rp50.000.000,00, jika kepada Wajib
Pajak orang pribadi yang bersangkutan dalam tahun tersebut hanya dibayarkan penghasilan
tersebut, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong dihitung dengan
menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas
jumlah bruto tersebut, yaitu sebesar 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penerima
penghasilan sebagaimana contoh penjelasan ayat (1) yang tidak mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak, maka Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong sebesar
120% x 5% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 wajib dibuat meskipun jumlah Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang nihil, karena dikenai tarif 0% (nol persen).
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5082
Tidak ada komentar:
Posting Komentar