PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 254/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN
PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA
PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari
Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak
Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK
DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Batas penghasilan
bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai
tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud
jumlahnya melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa
honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas
luar asuransi.
Pasal 4
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian
dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar