PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 80 TAHUN 2010
TANGGAL 20 DESEMBER 2010
TENTANG
TARIF PEMOTONGAN DAN
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur kembali tarif
pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994
tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan
yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat
(5) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan dan
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS
PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak
atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pejabat Negara adalah Pejabat Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
4. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya
disingkat PNS, adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
5. Anggota Tentara Nasional Indonesia,
yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
6. Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah anggota POLRI
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
7. Pensiunan adalah orang pribadi yang
menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu
sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda
atau duda dan/atau anak-anaknya.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau
APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
(2) Penghasilan tetap dan teratur setiap
bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
a. Pejabat
Negara, untuk:
1) gaji dan tunjangan lain yang sifatnya
tetap dan teratur setiap bulan; atau
2) imbalan tetap sejenisnya
yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI,
untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan
tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto
setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota
TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau
APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua
puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
(2) Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong dari
penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
Pensiunannya.
(3) Pemotongan atas tambahan Pajak
Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat
penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan.
Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN
atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau
imbalan lain tersebut.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:
a. sebesar
0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS
Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat
Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah
bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan
Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV,
Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira
Tinggi, dan Pensiunannya.
Pasal 5
Dalam hal PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau
anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, atas
penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya
sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 6
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota
TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain
yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap
dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut
digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang
bersangkutan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh
penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
Ketentuan mengenai
tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi
beban APBN atau APBD diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah nomor 45 TAHUN 1994 tentang
Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20
Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 20
Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 140
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2010
TENTANG
TARIF PEMOTONGAN DAN
PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
YANG MENJADI BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ATAU ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
I. UMUM
Dengan diundangkannya UNDANG-UNDANG
nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehingga perlu
dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tarif pemotongan dan pengenaan pajak
penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sebelumnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak
Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 21 ayat (5) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, tarif
pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan lain
yang berbeda dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Terhadap penghasilan
berupa gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang
bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan dalam APBN atau APBD
yang besarnya ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yang
diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
Pensiunannya, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh
pemerintah.
Sedangkan atas
penghasilan selain gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain
yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya
berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN
atau APBD, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Pengenaan tarif Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final kepada golongan kepangkatan tertentu
bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya merupakan insentif.
Pengenaan pajak yang
bersifat final dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan
administrasi bagi fiskus, bendahara pemerintah sebagai pemotong pajak dan Wajib
Pajak orang pribadi yang dipotong pajak.
Dalam rangka
melaksanakan kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka bagi Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang tidak memiliki
NPWP, atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun dan
tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap
sejenisnya dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi yang
dipotong dari penghasilan yang diterima setiap bulan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Penghasilan
yang diberikan dalam mata uang asing yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian penghasilan tetap dan
teratur setiap bulan.
Apabila PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya merangkap juga sebagai Pejabat
Negara, maka penghasilan yang diterima baik berupa gaji atau uang pensiun dan
tunjangan lain sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya,
maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan lainnya atau imbalan
tetap sejenisnya selaku Pejabat Negara, pajak Penghasilan Pasal 21 yang
terutang juga ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk
dalam pengertian ‘gaji dan tunjangan lain’ adalah gaji dan tunjangan ke-13.
Huruf b
Lihat
penjelasan huruf a.
Huruf c
Termasuk
dalam pengertian ‘uang pensiun dan tunjangan lain’ adalah uang pensiun dan
tunjangan ke-13.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Kepemilikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dibuktikan oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI,
Anggota POLRI, dan Pensiunannya antara lain dengan menunjukkan kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan ‘bendahara pemerintah’ adalah bendahara pengeluaran pada
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Penghasilan Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang menerima
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
(misalnya penghasilan berupa laba usaha, royalti, atau keuntungan penjualan
aktiva) digabung dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam
perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5174
Tidak ada komentar:
Posting Komentar