SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-77/PJ/2010
TANGGAL 12 JULI 2010
TENTANG
PENGAWASAN ATAS
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
PENGUSAHA TERTENTU
Sehubungan dengan
telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010
tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat
usaha.
2. Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud
pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan
barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan
jasa,
melalui suatu tempat usaha.
3. WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut
(diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Wajib Pajak.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
butir 3 juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada
dalam wilayah kerja KPP yang sama.
5. Dalam hal tempat tinggal WP OPPT
sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT, terhadap WP OPPT tersebut hanya
diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
6. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran
bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
7. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada butir 6 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank
Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
yang mencantumkan NPWP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
butir 3 dan butir 4.
8. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada butir 7 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan
yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
9. WP OPPT yang melakukan pembayaran
angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang
tercantum pada Surat Setoran Pajak.
10. WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal
25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha
sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak
wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal.
12. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang
sebelumnya tidak termasuk WP OPPT tapi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 termasuk sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25
sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir
6.
13. Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan:
a. setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan,
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009; atau
b. setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
14. WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
15. Dalam rangka pengawasan terhadap
pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 WP OPPT, dengan ini ditegaskan hal-hal
sebagai berikut:
a. KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha WP OPPT harus melakukan:
1) sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
2) penyisiran tempat-tempat usaha yang
memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya masing-masing;
3) himbauan kepada WP OPPT untuk
melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT dengan format
Surat Himbauan sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
4) penerbitan STP kepada WP OPPT yang
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal
jatuh tempo pelaporan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
5) pengiriman alat keterangan atas
pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 (satu) Tahun Pajak kepada KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT.
b. KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT melakukan equalisasi
terhadap alat keterangan yang diterima dengan data SPT Tahunan PPh WP OP yang
disampaikan WP OPPT yang bersangkutan.
c. Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT oleh KPP yang berada di wilayah
kerjanya.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 12
Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN
SURAT EDARAN NOMOR
SE-77/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
(Kop Surat Kantor
Pelayanan Pajak)
_____________________________________________________________________________________
Nomor :
Sifat : Segera
Hal : Himbauan
Yth. ………………(Nama
Wajib Pajak)……….
………….(alamat)
……………………………..
NPWP : …………………………………………
Ucapan terima kasih dan penghargaan
kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian Saudara untuk memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana administrasi perpajakan untuk
melaksanakan kewajiban perpajakan maupun mendapatkan hak Saudara sebagai Wajib
Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara lakukan merupakan bentuk
partisipasi langsung dalam membiayai pembangunan nasional yang menjadi tanggung
jawab kita bersama sebagai bangsa.
Perpajakan di Indonesia menganut
sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, membayar dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun kewajiban Saudara selaku Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu antara lain membayar angsuran PPh Pasal
25 sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto
setiap bulan dari masing-masing tempat usaha paling lambat setiap tanggal 15
bulan berikutnya.
Dalam hal Saudara belum melaksanakan
kewajiban perpajakan dan untuk menghindari sanksi yang akan memberatkan
Saudara, dengan ini Kami himbau agar Saudara segera membayar angsuran pajak
yang menjadi kewajiban Saudara sesuai dengan kondisi usaha Saudara.
Untuk bantuan dan informasi dalam rangka
memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi Account Representative
kami yaitu …………….no. telp……………. Petugas kami dengan siap dan senang hati akan
membantu, atau silahkan mengunjungi Home Page Direktorat Jenderal Pajak dengan
alamat http://www.pajak.go.id atau Kring Pajak 500200.
Kepedulian dan peran aktif Saudara
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian
pembangunan bangsa. Terima kasih atas peran serta Saudara.
Kepala
Kantor,
Nama
NIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar