SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-36/PJ/2009
TANGGAL 30 MARET 2009
TENTANG
HAL-HAL YANG HARUS
DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA
PADA KATEGORI USAHA TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2009
Sehubungan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-26/PJ/2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang
bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan
jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih
dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
b. Bagi
pekerja yang belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah diberikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009 dan apabila setelah
Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang
bersangkutan memiliki NPWP.
c. Besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebesar pajak terutang berdasarkan
tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif
pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
d. Kenaikan
tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf c tetap
dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan
disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
e. Kategori
usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1) kategori usaha pertanian, termasuk
perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan,
sebagaimana tercantum
dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada
Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.
f. Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada
saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
g. Dalam
hal pemberi kerja:
1) memberikan tunjangan Pajak Penghasilan
Pasal 21 kepada pekerja; atau
2) menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21
yang terutang atas penghasilan pekerja,
Pajak Penghasilan Pasal
21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja
yang mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
h. Pemberi
kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
i. Dalam
hal pemberi kerja memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah kepada pekerjanya, pemberi kerja wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku yang dilampiri dengan:
1) realisasi pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009; dan
2) Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21
ditanggung Pemerintah yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009”.
j. Realisasi
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada butir 1 huruf i angka 1) harus disampaikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dalam hal jumlah pekerja yang menerima
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tidak lebih dari 30 (tiga
puluh) orang, pemberi kerja dapat menyampaikan daftar pekerja yang telah
menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk kertas
(hardcopy) atau dalam bentuk media elektronik.
2) dalam hal jumlah pekerja yang menerima
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh)
orang, pemberi kerja harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik.
k. Realisasi
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf j yang disampaikan dalam bentuk media elektronik harus
disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Formulir Realisasi PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009:
1.1 sampai dengan baris “Jumlah PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah” tetap harus ditulis sesuai dengan jumlah total pekerja,
total penghasilan bruto dan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mendapatkan
fasilitas Ditanggung Pemerintah.
1.2 daftar pekerja yang telah menerima PPh
21 Ditanggung Pemerintah dibubuhi cap atau tulisan “DAFTAR PEKERJA YANG TELAH
MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI”.
2) daftar pekerja yang disampaikan dalam
bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
2.1. dibuat dalam “microsoft office excell “
dan disimpan dalam tipe “xls”.
2.2. file disimpan dengan nama sebagai
berikut:
XXXXXXXXXXXXXXX21XXXXXXXX
|_______________| |
| | |
15
digit
NPWP
pemberi kerja
Jenis
Pajak (21)
Masa
Pajak (01, 02 dst)
Tahun
Pajak (2009)
Kode
SPT (00 untuk SPT Normal/01, 02, dst untuk pembetulan) Sehingga contoh format
nama file keseluruhannya menjadi:
- 0123456789123452103200900 (untuk SPT
Normal)
- 0123456789123452103200901 (untuk SPT
Normal Pembetulan ke satu)
l. Dalam
hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas
Negara, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya melalui Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
m. Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara
wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran
penghasilan masa pajak berikutnya.
n. Dalam
hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut
ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan
Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
o. Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak
November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.
2. Kepala Kantor harus menyampaikan
laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah
mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang telah diberikan
kepada pekerja paling lama tanggal 25 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Kepala
Kantor Wilayah harus menyampaikan laporan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan
dan Penerimaan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang
telah diberikan kepada pekerja, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Penyampaian Laporan
Pajak Penghasilan 21 yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari
Sektor Usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran III dan IV yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
Lampiran
III : Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Lampiran
IV : Tata
Cara Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta
untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas,
serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di
lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30
Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar